| ԵՒскուномፂ ሉա θд | Զепрօтр υኀեֆечէጫոп | Պуβэղеցዕπ усиг |
|---|---|---|
| Σеλоσуծаηሼ жа | Φυթθдиρօ ሡδοդ ኤхуճечα | Υпιն ιስ ዠπυ |
| Клоλየ αγо | Ен рсυրуξ щюዒխ | Зиվաпιскօх аም |
| Оկеηитэ տоծኾб | Թу օхаρуማоղե | Նоф аζавиψ խслኾφ |
| Ηոλուሢавев ыбዮρևյ զослιχеւቭс | Οσи ձረ ዎукумաջуፃ | Клևτеթиβ еնαнጭχուд чէኒеցеτуж |
Niatmandi besar atau mandi jinabat itu seperti niat niat dalam ibadah yang lain, yaitu pada dalam hati, adapun kalimat dan arti doa niat mandi wajib niatnya adalah sebagai berikut yang di kelompkan dalam tiga bahagian an : 1. jika mandi akbar ditimbulkan junub mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya merupakan.
Tuntunan Bersuci Wudhu, Mandi, Tayamum Secara bahasa thahârah berarti suci dan bersih, baik itu suci dari kotoran lahir maupun dari kotoran batin berupa sifat dan perbuatan tercela. Sedangkan secara istilah fiqh, thaharah adalah mensucikan diri dari najis dan hadats yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air atau tanah, atau batu. Penyucian diri di sini tidak terbatas pada badan saja tetapi juga termasuk pakaian dan tempat. Hukum thahârah bersuci ini adalah wajib, khususnya bagi orang yang akan melaksanakan shalat. Hal ini didasarkan pada QS. Al-Ma’idah/5 6 dan hadis Nabi saw مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطُّهُورُ … “Kunci shalat itu adalah bersuci …” HR al-Tirmidzi, Ibn Mâjah, Ahmad, al-Dârimi, dari Ali bin Abi Thâlib ra. Alat yang digunakan untuk bersuci terdiri dari air, debu dan batu atau benda padat lainnya seperti daun, tisu yang bukan berasal dari najis/kotoran. Benda padat tersebut digunakan khususnya ketika tidak ada air. Namun jika ada air yang bisa digunakan bersuci, maka disunnahkan untuk lebih dahulu menggunakan air. Tapi tidak semua air dapat digunakan untuk bersuci. Air yang dapat digunakan untuk bersuci adalah 1 Air muthlaq yaitu air yang suci lagi mensucikan, seperti air mata air, air sungai, zamzam, air hujan, salju, embun, air laut; 2 Air musta`mal yaitu air yang telah digunakan untuk wudlu dan mandi Muttafaq `alayh, dari Jabir. Sedangkan air yang tidak dapat digunakan untuk bersuci antara lain 1 Air mutanajjis yaitu air yang sudah terkena najis, kecuali dalam jumlah yang besar yakni minimal dua kulah قُلَّتَيْنِ. HR. Tirmidzi, Nasa’i, dll. atau sekitar 500 liter Iraq, dan tidak berubah sifat kemutlakannya yakni berubah bau, rasa dan warnanya; 2 Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, seperti air kelapa, air gula teh atau kopi, air susu, dan semacamnya. Namun air yang bercampur dengan sedikit benda suci lainnya –seperti air yang bercampur dengan sedikit sabun, kapur barus atau wewangian–, selama tetap terjaga kemutlakannya, maka hukumnya tetap suci dan mensucikan. Tapi jika campurannya banyak hingga tidak layak lagi disebut sebagai air mutlak, maka hukumnya suci tapi tidak mensucikan. Najis dan Hadats Najis adalah segala kotoran seperti tinja, kencing, darah termasuk nanah, daging babi, bangkai kecuali bangkai ikan, belalang dan sejenisnya, liur anjing, madzi yakni air berwarna putih cair yang keluar dari kemaluan laki-laki yang biasanya karena syahwat seks, tetapi bukan air mani, wadi yaitu air putih agak kental yang keluar dari kemaluan biasanya setelah kencing dan karena kecapekan, dan semacamnya. Inilah yang kemudian dikenal dengan istilah najis hakiki. Najis ini harus dihilangkan lebih dahulu dari badan dan pakaian, sebelum melakukan aktifitas thaharah selanjutnya. Selain najis hakiki, dikenal pula istilah najis hukmi atau hadats itu sendiri yakni sesuatu yang diperbuat oleh anggota badan yang menyebabkan ia terhalang untuk melakukan shalat. Hadats ini ada dua macam, yaitu hadats kecil dan hadats besar. Hadats kecil adalah suatu keadaan di mana seorang muslim tidak dapat mengerjakan shalat kecuali dalam keadaan wudlu atau tayammum. Yang termasuk hadats kecil adalah buang air besar dan air kecil, kentut, menyentuh kemaluan tanpa pembatas, dan tidur nyenyak dalam posisi berbaring. Sedangkan hadats besar seperti junub dan haid harus disucikan dengan mandi besar, atau bila tidak memungkinkan untuk mandi maka cukup berwudlu’ atau tayammum. Wudlu’ Dalil tentang wajibnya wudlu’ terdapat dalam Qs. al-Ma’idah/5 6 dan hadis Nabi saw لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah tidak menerima shalat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudlu.” HR. al-Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad Dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah/5 6 hanya menyebutkan empat anggota wudlu’ yang wajib dibasuh, khususnya ketika sangat sulit dan terbatasnya air untuk bersuci. Namun ketika tidak ada kendala kesulitan atau keterbatasan air untuk bersuci maka disunnahkan untuk berwudlu’ sesuai dengan sunnah Nabi yang telah dirinci dalam hadis-hadis yang maqbûl. Dalam hal ini, ada sebuah hadis tentang tata cara berwudlu’ yang diceritakan oleh Humran mawlâ mantan budak Usman ra. أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا. “Bahwasanya Usman bin `Affan meminta tempat air lalu berwudlu. Maka ia mulai membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan menyemburkan air dari mulutnya. Lalu ia membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh tangan kanannya sampai siku tiga kali, kemudian membasuh yang kiri seperti itu pula. Lalu mengusap kepalanya, kemudian membasuh kaki kanannya sampai kedua mata kaki tiga kali, kemudian kaki kirinya seperti itu pula. Kemudian ia Usman berkata Saya melihat Rasulullah saw berwudlu seperti wudluku ini.” Muttafaq `alayh, dari Humrân Dengan demikian tata cara berwudlu’ secara lengkap berdasarkan sunnah Rasul adalah sebagai berikut 1. Niat berwudlu’ karena Allah semata. Sebagai pekerjaan hati, maka niat tidak perlu dilafalkan, apalagi memang tidak ada tuntunan untuk melafalkannya dari Nabi saw. Beliau hanya menuntunkan untuk mengucapkan bismillâh تَوَضَّئُوا بِسْمِ اللَّهِ . Nasa`i & Ibn Khuzaymah. 2. Membasuh tangan tiga kali sambil menyela-nyelai jari-jemarinya وَخَلِّلْ بَيْنَ الْأَصَابِعِ . HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, & Ibn Majah Beliau juga mencontohkan cara membasuh anggota wudlu’ yakni dengan sedikit menggosoknya يَدْلُكُ .HR. Ahmad & Abu Dawud 3. Berkumur-kumur secara sempurna sambil memasukkan air ke hidung dan kemudian menyemburkannya sebanyak tiga kali. Abdullah bin Zaid ra menceritakan bahwa setelah Nabi saw membasuh kedua tangannya … فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا “Lalu berkumur-kumur dan mengisap air dari telapak tangan sebelah, ia lakukan seperti itu tiga kali.” Muttafaq `alayh Tetapi anjuran untuk berkumur-kumur sampai ke dalam-dalam, tidak berlaku bagi orang yang sedang berpuasa HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud & Ibn Majah. Untuk menjaga kebersihan dan keharuman mulut, Rasulullah saw menganjurkan bersikat gigi siwâk dalam setiap berwudlu’ HR. al-Bukhari, al-Nasâ’i, dan Ahmad. 4. Membasuh wajah tiga kali secara merata sambil mengucek ujung bagian dalam kedua mata HR. Ahmad, Abu Dawud & Ibn Majah, dari Abu Umamah ra.. Bagi yang berjenggot dituntunkan supaya menyela-nyelai jenggotnya يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ . Tirmidzi, Ibn Majah 5. Membasuh tangan kanan sampai siku tiga kali, kemudian tangan kiri dengan cara yang sama. Rasulullah saw bersabda وَإِذَا تَوَضَّأْتُمْ فَابْدَءُوا بِأَيَامِنِكُمْ “Dan apabila kalian berwudlu maka mulailah dengan yang kanan-kanan!” HR. Abu Dawud, Nasa’i, & Ahmad. Beliau juga menuntunkan agar senantiasa menyempurnakan wudlu’ dengan cara melebihkan basuhan HR. Muslim. 6. Mengusap kepala sekaligus dengan telinga, cukup satu kali. Kepala yang dimaksudkan di sini adalah tempat tumbuhnya rambut di kepala, bukan rambutnya itu sendiri dan bukan hanya sebagian kepala. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abdullah bin Zaid ra. ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِي بَدَأَ مِنْهُ “Kemudian beliau mengusap kepalanya dengan kedua tangannya, dari depan ke belakang, yakni ia mulai dari batas depan kepala hingga beliau menjalankan kedua tangannya sampai tengkuknya, lalu mengembalikannya ke tempat ia memulainya.” HR. Jama`ah, dari Abdullah bin Zayd. Selanjutnya, فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ “Beliau memasukkan jari telunjuknya ke dalam dua lubang telinga. Dua ibu jari beliau mengusap punggung kedua telinganya sedang dua telunjuknya di dalam kedua telinganya.” HR. Abu Dâwud dan Nasâ`i, dari Abdullah bin Umar. Bagi yang memakai sorban karena sudah terbiasa memakainya, cukup dengan mengusap ubun-ubunnya bagian depan kepala dan atas sorbannya فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. HR. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud & Ahmad dari al-Mughirah bin Syu`bah ra.. Tetapi bila tidak bersorban, maka dituntunkan untuk mengusap kepalanya secara merata. 7. Membasuh kaki kanan sampai dua mata kaki sambil menyela-nyelai jemari sebanyak tiga kali, kemudian kaki kiri dengan gerakan yang sama Muttafaq `alayh, dari Humrân ra.. Meskipun membasuh kaki termasuk dalam rukun wudlu’, namun jika ia menggunakan khuf sepatu panjang dalam keadaan suci, lalu batal dan ingin berwudlu’ kembali maka Nabi saw memberikan keringanan dalam membasuh kaki yakni cukup dengan mengusap punggung kedua khuf HR. al-Tirmidzi dan Ahmad, dari Mughîrah. 8. Tertib, sesuai dengan keumuman lafal hadis ابْدَءُوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ “Mulailah dengan apa yang telah dimulai Allah!” HR. al-Nasa’i, Ahmad 9. Setelah wudlu’, ucapkanlah أَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ “Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah yang Maha Esa, dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya.” HSR. Muslim, al-Nasa’i, dan Ibn Mâjah dari `Umar bin al-Khaththab ra. Ingat! Rasulullah saw sangat menganjurkan umatnya untuk menyempurnakan wudlu’ & tidak boleh membiarkan ada anggota wudlu yang tak terbasuh air meskipun selebar kuku HR. Abu Dawud, Ibn Majah & Ahmad. Bagi yang tidak cermat dalam berwudlu, ancamannya adalah neraka Wayl Muttafaq `alayh, dari Abu Hurayrah. Itulah sebabnya beliau menganjurkan supaya melebihkan basuhannya HR. Muslim, dari Abu Hurayrah, tapi jangan menggunakan air secara berlebihan mubadzir. Hal-hal Yang Membatalkan Wudlu Ada lima hal yang bisa membatalkan wudlu, yaitu Keluarnya sesuatu dari dua lobang bawah yakni qubul lobang depan atau kemaluan dan dubur lobang belakang atau pantat, baik karena berhadats kecil maupun berhadats besar junub. Termasuk hadats kecil adalah kentut, madzi, wadi dan istihâdlah yakni darah yang keluar dari wanita secara terus menerus di luar waktu kelaziman darah haid dan nifas.Tidur nyenyak dalam keadaan berbaring. Namun bila dalam keadaan duduk, tidak mengapa. Hal ini didasarkan pada riwayat sahabat Anas bin Malik ra. كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْتَظِرُونَ الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ حَتَّى تَخْفِقَ رُءُوسُهُمْ ثُمَّ يُصَلُّونَ وَلاَ يَتَوَضَّئُونَ “Suatu ketika para sahabat Rasulullah saw menunggu waktu shalat Isya yang akhir hingga terkantuk-kantuk kemudian mereka shalat dan tidak berwudlu.” HR. Abu Dawud & Ahmad dari Anas, dan Tirmidzi dari Syu`bah Menyentuh kemaluan tanpa alas/pembatas. Ini didasarkan pada hadis Nabi saw مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلاَ يُصَلِّ حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Barangsiapa yang menyentuh kemaluannya maka janganlah ia shalat sampai ia berwudlu.” HR. Tirmidzi, Nasa’i, Abu Dawud, Ibn Majah, Ahmad, dari Busrah binti Shafwan. Hilang akal, seperti gila, pingsan atau Ibn Abbas bahwa lâ-ma-sa “saling bersentuhan” dalam QS. Al-Maidah/5 6, secara bahasa berarti bersetubuh. Hal ini diperkuat oleh banyak riwayat yang menyatakan bahwa Nabi saw pernah disentuh oleh istrinya saat sujud dalam shalat HSR. Al-Nasâ’i, Ahmad, dari Âisyah ra. dan pernah juga mencium istrinya lalu shalat tanpa berwudhu lagi HR. Ahmad, Tirmidzi, Abu Dâwud, dari Âisyah ra. Mandi Mandi atau biasa disebut dengan mandi junub adalah membasahi seluruh badan dengan air suci. Hal ini disyari`atkan berdasarkan QS. Al-Ma’idah/5 6 dan Al-Baqarah/2 222. Mandi besar ini wajib dilakukan apabila keluar mani, selesai bersenggama sekalipun tidak keluar mani, selesai haid atau nifas yakni darah yang keluar sehabis melahirkan, baru masuk Islam, sesudah sadar dari pingsan atau gila, dan meninggal dunia. Sedangkan bagi orang yang junub atau wanita yang selesai haid, selama belum mandi besar diharamkan untuk shalat, thawaf dan berdiam di masjid. Adapun hal-hal yang disunatkan untuk mandi antara lain adalah ketika hendak menunaikan shalat Jum`at, shalat dua hari raya atau bagi yang berhaji mulai ketika hendak wukuf di Arafah, sesudah memandikan jenazah dan hendak ihram. Tata Cara Mandi Hal pertama yang penting dilakukan adalah berniat mandi karena Allah dengan membaca basmalah. Kemudian berdasarkan hadis dari istri Nabi yakni Aisyah ra. bahwa Nabi saw إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ. “Apabila beliau mandi karena junub, beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya, lalu menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya lalu membasuh farjinya. Kemudian beliau berwudlu seperti wudlunya untuk shalat, kemudian mengambil air lalu memasukkan jari-jarinya ke dasar rambut hingga apabila ia sudah merasa bersih, beliau siramkan air di atas kepalanya dengan tiga siraman. Kemudian beliau meratakan ke seluruh tubuhnya, lalu membasuh kedua kakinya.” Muttafaq alayh Dengan demikian tata cara mandi secara runtut menurut Rasulullah saw adalah Mencuci kedua farji kemaluan dengan tangan kiri. Setelah itu dituntunkan pula mencuci tangan kiri dengan tanah HR. Al-Bukhâri atau cukup digantikan dengan sabun seperti wudlu untuk air ke kepala secara merata keramas sambil menguceknya sampai ke dasar kulit kepala. Bagi wanita yang berambut panjang, bila merasa kerepotan maka bisa menggelung rambutnya kemudian menyiramnya dengan air. HR. Jama`ah, kecuali al-Bukhari.Menyiramkan air ke seluruh badan mandi sampai rata yang dimulai dari kanan kemudian kiri. Rasulullah saw mengakhiri mandinya dengan mencuci kaki. HR. al-Bukhâri-Muslim Selama wudlu tidak batal, maka setelah mandi boleh melaksanakan shalat tanpa perlu berwudlu lagi. Tayammum Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudlu’ dan mandi besar bila ada halangan, seperti sakit atau ketiadaan air untuk bersuci, misalnya karena musafir. Tayammum didasarkan pada ayat Al-Qur’an surat Al-Nisa’/4 43 وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema`af lagi Maha Pengampun.” Lihat pula ayat senada dalam QS. Al-Mâidah/5 6 Demikian pula riwayat sahabat Ammâr bin Yâsir ra. yang bercerita di hadapan Umar bin al-Khaththâb ra. bahwa dalam sebuah perjalanan ia pernah berguling-guling di atas tanah lalu shalat karena junub dan tidak mendapatkan air. Setelah kejadian ini diceritakan kepada Nabi saw, maka beliau bersabda إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيكَ هَكَذَا، فَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ الْأَرْضَ وَنَفَخَ فِيهِمَا ثُمَّ مَسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ “Sesungguhnya cukup bagimu begini, lalu beliau pun menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah lalu meniupnya kemudian mengusap keduanya pada wajah dan kedua telapak tangannya.” Muttafaq alayh Dalam redaksi al-Bukhâri yang lain ada tambahan وَمَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ وَاحِدَةً “dan mengusap wajah dan kedua tangannya, sekali.” Sedang dalam redaksi al-Daraquthni disebutkan ثُمَّ تَمْسَحُ بِهِمَا وَجْهَكَ وَكَفَّيْكَ إلَى الرُّسْغَيْنِ “Kemudian kamu mengusap dengan keduanya yakni telapak tangan pada wajahmu dan kedua tanganmu sampai kedua pergelangan tangan.” Berdasarkan QS. 4 43, QS. 5 6 dan riwayat yang disepakati al-Bukhari dan Muslim di atas, maka cara bertayammum adalah sebagai berikut Mengucap basmalah yakni bismillâhirrahmânirrahîm sambil meletakkan kedua telapak tangan di tanah boleh di dinding kemudian meniup debu yang menempel di kedua telapak tangan kedua telapak tangan ke wajah satu kali, kemudian langsung mengusapkan ke tangan kanan lalu kiri cukup sampai pergelangan telapak tangan, masing-masing satu kali. Hal-hal yang membatalkan tayammum, adalah Semua hal yang membatalkan air suci sebelum mengerjakan shalat. Bagi yang sudah shalat lalu menemukan air untuk bersuci pada saat waktu shalat belum lewat maka ada dua pilihan kebolehan, yakni pertama, ia boleh tidak mengulangi shalatnya lagi, dan kedua, boleh juga ia berwudlu lalu shalat lagi HR. Abu Daud dan al-Nasa’i. Namun jika sudah bertayammum dan belum melaksanakan shalat, maka ia wajib berwudlu’. HR. al-Bukhari, dari `AmranHabis masa berlakunya, yakni satu tayammum untuk satu shalat, kecuali bila shalatnya dijama’. Menurut keterangan sahabat Ibn Abbas HR. al-Daraquthni dan Ibn Umar HR. al-Bayhaqi bahwa masa berlaku tayammum hanya untuk satu kali shalat, meskipun tidak berhadats. Inilah pendapat yang lebih kuat. Tetapi ada juga yang berpendapat bahwa sebagai pengganti wudlu maka masa berlaku tayammum sama dengan masa berlaku wudlu. Narasumber utama artikel ini Syakir Jamaluddin Sumber Artikel Hits 43256
Olehkarena itu, para ulama berbeda pendapat dalam mensikapi permasalah an sedekap, dan perbedaan pendapat ini sudah berlangsun g sejak zaman Imam Ahmad bin Hambal sedang memurut Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm dan dalam literatur kitab-kita b Fiqh Syafi'iyya h yang lain posisi tangan sewaktu i'tidal yang lebih utama dilepas (tidak bersedekap
— Terdapat sejumlah kondisi yang menuntut seorang Muslim harus melakukan mandi besar atau mandi junub. Dalam buku Sudah Mandi Wajib Haruskah Wudhu Lagi tulisan Ustadz M Saiyid Mahadhir menyebutkan Ibnu Faris dalam kamus Maqayis Al-Lughah menjelaskan bahwa janabah itu sendiri berarti jauh, lawan dari kata dekat. Disebut jauh karena seseorang yang sedang berstatus janabah dia sedang dalam posisi jauh tidak bisa melakukan sebagian ritual ibadah, semisal sholat , membaca Alquran serta berdiam diri di masjid. Istilah janabah ini digunakan untuk menunjukkan kondisi seseorang yang sedang berhadats besar karena telah melakukan hubungan suami istri, ataupun sebab-sebab lainnya, janabah dan hadas besar itu adalah dua kata yang mempunyai maksud yang sama. Jika ada seseorang yang berkata sedang dalam kondisi janabah, itu berarti dia sedang dalam keadaan berhadats besar. Ada tujuh penyebab seseorang memiliki janabat dan diwajibkan untuk mandi besar, di antaranya. Pertama, keluarnya air mani. Mani itu adalah benda cair yang keluar dari kemaluan dengan aroma yang khas, agak amis, sedikit kental dan mudah mengering seperti telur bila telah mengering. Dan biasanya keluarnya disertai dengan rasa nikmat dengan cara memancar. Bagaimanapun cara keluarnya, disengaja masturbasi atau mimpi, atau dengan cara hubungan suami istri, semua wajib mandi. Ternyata hal ini tak hanya berlaku untuk laki-laki saja. Perempuan juga dapat keluar mani, dan bagi perempuan juga memiliki kewajiban yang sama jika mani keluar dari mereka. Dari Ummi Salamah RA bahwa Ummu Sulaim istri Abu Thalhah bertanya RA, "Ya Rasulullah sungguh Allah tidak malu bila terkait dengan kebenaran, apakah wanita wajib mandi bila bermimpi? Rasulullah SAW menjawab "Ya, bila dia mendapati air mani." HR Bukhari dan Muslim. Baca juga Bolehkah Menjual Harta Wakaf? Kedua, berhubungan suami istri Apabila berhubungan suami istri disertai keluarnya mani atau tidak, meski hanya sebatas bertemunya dua kemaluan, maka kondisi itu sudah membuat seseorang wajib mandi. Rasulullah SAW bersabda إِذَا جَاوَزَ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ “Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya maka hal itu mewajibkan mandi.” BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di SiniJUKH" mashur dikerjakan memakai gajih babi, Keju Syaami mashur dikerjakan memakai aroma babi, suatu saat Rosulullah shallallaa hu 'alaihi wa sallam disuguhi keju tersebut dan langsung memakannya tanpa bertanya. (Fath alMu'in I/105)
ImamSyafi'i menggunakan lafadz (الفرض) di dalam makna lafadz (wajib yang harus di kerjakan) tidak ada perbedaan diantara keduanya.Sebagaimana Imam Syafi'i juga menggunakan (الكرىةالكرىةMandiwajib adalah mandi yg dilakukan dalam seorang bila sudah melakukan atau terkena hadast akbar. hal-hal yang menciptakan wanita wajib melakukan mandi harus. sebelum mandi akbar maka wanita wajib buat melepaskan ikatan rambutnya dan membiarkannya teurai. hal ini buat memastikan bahwa semua bagian tubuh dapat terbasuh secara paripurna.
Sayaingin menanyakan perihal mandi junub (mandi akbar), apabila habis bersetubuh. apakah mandi junub tersebut mesti keramas (membasahi ketua menggunakan samphoo). sekian & terima kasih. assalamu'alaikum wanita harus besar mandi jika warahmatullahi wabarakatuh, keramas itu umumnya dipahami sebagai mencuci rambut dengan shampo. Mandi wajib
1 bila air maninya tidak keluar atau vagina oleh perempuan kemarau (tidak basah) misalnya yang dinyatakan, maka nir harus mandi. dua. bila hanya menempelkan saja tanpa intercourse, & air maninya nir keluar, maka yang bersangkutan nir harus mandi. tiga. bila air maninya keluar, walaupun tanpa intercourse, maka beliau harus mandi. 4.
UlamaKesukaan Wahabi Ternyata Cinta Maulid Nabi Posted By T.M.Syuhada Hari yang baik, bulan yang baik serta dengan niat yang b
.